Sunday, November 8, 2015



Hukum Adat = hukum tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa.

UNSUR ASLI pada umumnya tidak tertulis, hanya sebagian kecil saja yang tertulis, tidak berpengaruh dan sering diabaikan.
UNSUR TIDAK ASLI yaitu yang datang dari luar sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan lain dan pengaruh hukum agama yang dianut.

¢  Van den Berg (Teori Receptio in Complesen) = hukum adat suatu golongan/masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat/resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu.
¢  Snouck Hurgronje = tidak semua hukum bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat. Seperti hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukun waris.
¢  Ter Haar = hukum waris merupakan hukum adat asli yang tidak dipengaruhi oleh hukum agama. Contoh hukum waris di daerah Minangkabau.
¢  Van Vollen Hoven = hukum adat mempunyai unsur-unsur asli maupun unsur-unsur keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak begitu besar dan terbatas pada beberapa daerah saja.

Van Vollen Hoven : Hukum Adat ialah “keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu adalah hukum) dan dipihak lain tidak dikodifikasikan, artinya tidak tertulis dalam bentuk kitab Undang-undang yang tertentu susunannya.

Manfaat Mempelajari Hukum Adat
ü  Ilmu untuk Ilmu (hukum adat dipelajari untuk memenuhi dua tugas yaitu penyelidikan dan pengajaran). Pandangan teoritis ini cenderung menyimpan hukum adat dalam sifat dan corak aslinya.
ü   Untuk kepentingan masyarakat (ilmu yg dipelajari untuk pembangunan dan kebesaran Nusa dan Bangsa.
ü   Manfaat mempelajari hukum adat itu haruslah bersifat praktis dan nasional. Sifat praktis dan nasional terlihat dari 3 sudut:
1. dari sudut pembinaan hukum nasional
2. dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia.
3. dalam praktek peradilan.

HUKUM ADAT MERUPAKAN SALAH SATU
ASPEK KEBUDAYAAN :
Ubi societas ibi ius” = dimana ada masyarakat di situ ada hukum (adat). Hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan (Cicero).

Hukum suatu masyarakat mengikuti Volksgeist (jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum (adat) itu berlaku. Karena Vorkgeist masing-masing masyarakat, maka hukumnya pun belum tentu sama atau  berbeda. (Von Savigny).

Hukum Adat sbgai aspek kebudayaan
Kuntjaraningrat  =
bahwa tiap-tiap masyarakat baik yang amat komplek maupun yang amat sederhana mempunyai aktivitas yang berfungsi sebagai pengendali/kontrol sosial
Hukum Adat Indonesia senantiasa tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup, yang keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku
¢  Struktur kejiwaan dan cara berfikir akan mewujudkan corak tertentu dalam pola kehidupan yang akan mewujudkan corak terhadap hukum .
¢  Penjelmaan dari dari kejiwaan dan cara berfikir inilah akan ter lihat corak hukum adat yang ada di Indonesia.
¢  Struktur kejiwaan dan berfikir akan tercermin lewat hukum adat melalui corak hukum adat itu sendiri.
¢  Dari kenyataan iniliah bahwa hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia, yang merupakan salah satu aspek kebudayaan.

CORAK HUKUM ADAT
1. TRADISIONAL (TURUN TEMURUN)
2. KEAGAMAAN (MAGIS RELIGIUS)
perilaku hukum berdasarkan ajaran agama. (roh hantu yang menenpati alam, kekuatan sakti alam semesta, kekuatan sakti untuk mencapai kemauan atau menolak bahaya, sehingga lahir pantangan
3. KEBERSAMAAN (KOMUNAL)
4. TIDAK DIKODIFIKASI
Mudah berubah, menyesuaikan perkmb masy, ada jg yang tertulis :
1.Tapanuli = Ruhut Parsaoron di Hobatohan
2. Bali = Awig2
3. Surakarta = Angger2
5. KONKRET (VISUAL)
6. TERBUKA, SEDERHANA
-          MENERIMA UNSUR DARI LUAR
-          BERSAHAJA, TIDAK RUMIT, TIDAK ADA ADMIN,  MUDAH SALING PERCAYA
  1. Hindu = kawin anggau = suami wafat, kawin dengan saudara
  2. Islam = Sepikul Segendong = 2><1
  3. Tanpa Admin, tidak ada surat perjanjian
7. DAPAT BERUBAH (MENYESUAIKAN)
DULU HINGGA SEKARANG SELALU MENGALAMI PERUBAHAN, MENEBAL MENIPIS, MATI TUMBUH
8. MUSYAWARAH MUFAKAT
Dalam hubungan kekuarga, kerabat, tetangga, memulai mengahiri pekerjaan, menyelesaikan perselisihan dengan cara rukun dan damai dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, Tidak terburu2 proses pengadilan negara.
Itikad baik, adil dan bijaksana PENENGAH (lampung=mak patuh lamen lemoh mak pegat dalam kendur)
 
HUKUM ADAT
Dasar Berlakunya Hukum Adat

Dasar : yuridis, sosiologis, filosofis
sebelum kolonial memasuki wilayah indonesia, Indonesia sudah mempunyai aturan yang sifatnya konvensi dalam bentuk tidak tertulis,dan bahkan hukum yang tidak tertulis tersebut diakui oleh pemerintah belanda ketika memasuki wilayah indonesia
1.       yuridis
Mempelajari segi yuridis dasar berlakunya Hukum Adat berarti mempelajari dasar hukum berlakunya Hukum Adat di Indonesia (Saragih)
Berdasarkan fakta sejarah dapat dibagi dalam dua periode yaitu pada Jaman Kolonial (penjajahan Belanda dan Jepang) dan Jaman Indonesia Merdeka.
Masyarakat hukum adat mempunyai struktur yang sifatnya territorial...genealogis (dalam hal unsur territorial/geografis adalah lebih kuat daripada genealogis/keturunan)
Hukum adat hanya berlaku secara sosial geografis, dalam artian bahwa hukum yang berlaku hanya melingkupi daerah sosial masyarakat tertentu, seperti suku Toraja (Ampana, Bada, Baku, Banasu, Banceya), Bugis (Sulawesi), Suku Jawa (Jawa, Sunda, Madura)
Timbulnya berbagai corak hukum adat yang mencakup masing-masing suku
Hukum adat dan hukum positif menjadi unsur yang menyusun tata hukum di Indonesia. Indonesia memiliki warisan berupa tata hukum yang bersifat pluralistik, dimana sistem hukum tradisional berlaku secara berdampingan dengan hukum positif/hukum negara.
1.       Sebelum colonial
Para pakar dan ahli hukum sejarah sepakat mengakui bahwa Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak Islam masuk ke bumi Indonesia pada abad ke VII Masehi atau abad pertama hijriyah, hukum Islam berkembang bersama-sama dengan Hukum adat
Belanda pada tahun 1808 dengan dikeluarkan instruksi dari VOC di mana kepada pendeta (Ulama) diperbolehkan memutus suatu perkara tertentu, yaitu: Perkawinan, Waris, Perceraian, berdasarkan hukum agama (Islam)
2.       Kemeredekaan
Ketetapan MPRS nomor II/MPRS/l960
Asas-pembinaan  hukum  nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandasakan hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
Dalam  usaha ke arah homoginitas Hukum supaya diperhatikan kenyataan  yang hidup di Indonesia.

Sosiologis
sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lainnya dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan
Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis tidak memerlukan prosedur/upaya seperti hukum tertulis, tetapi dapat berlaku dalam arti dilaksanakan oleh masyarakat dengan sukarela karena memang itu miliknya.
Hukum adat dikatakan sebagai the living law karena Hukum Adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur negara.
Hukum tertulis yang diberlakukan dengan cara diundangkan dalam lembaran negara kemudian dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup

Filosofi
Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat.
nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan.
Dengan demikian hukum adat secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
Sumber Hukum Adat – Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sebelum terbentuknya hukum perundang-undangan yang menggantikannya. Dalam menjalankan hukum adat, masyarakat adat sangat menjunjung tinggi segala peraturan yang tak tertulis dalam hukum tersebut. Hal ini karena hukum adat atau hukum kebiasaan memang terbentuk dengan kekentalan kepercayaan baik norma maupun agama. Oleh karena itulah masyarakat percaya bahwa ketika mereka melanggar hal-hal yang tabu untuk dilakukan, mereka akan mengalami kualat. Berbicara tentang hukum adat, pasti terdapat sumber-sumber dari hukum adat itu sendiri. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai sumber dari hukum adat, diantaranya adalah :
  • Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar.
    Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.
  • Kebudayaan tradisional rakyat.
    Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.
  • Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia.
    Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.
  • Pepatah adat.
    Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.
  • Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu.
    Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.


Sistem hukum adalah kebulatan
aturan-aturan yang berdasarkan
suatu kesatuan alam pikiran.
Untuk mengetahui sistem hukum
Corak & Sistem Hukum Adat
Untuk mengetahui sistem hukum
adat
harus menyelami dasardasar alam pikiran yang hidup didalam masyarakat Indonesia.
Karena sistem hukum adat memiliki
corak yang berbeda dengan sistem
hukum lain